Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Diancam 12 Tahun Penjara

  • Arry
  • 6 Jun 2023 13:26
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio(ist/ist)

Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Hakim yang memimpin sidang adalah Alimin Ribut Sujono.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Saat itu Amanda memberikan informasi ke Mario perihal hubungan AG dengan David. Hal tersebut membuat Mario cemburu.

Baca juga
Humas Sebut Editan, Kapolda Kini Minta Propam Usut Mario Dandy Lepas Kabel Ties

Jaksa juga menyatakan, AG sempat menjalin hubungan dengan David pada 17 Januari 2023.

Usai mendengar informasi tersebut, Mario emosi. Dia kemudian mencoba menghubungi David melalui WhatsApp. Namun, pesan tersebut tak dibalas David.

Mario kemudian mengkonfirmasi informasi dari Amanda ke AG. Namun, AG tak memberikan jawaban. Hal ini menambah kemarahan Mario Dandy.

Akhirnya dengan berbagai upaya, Mario Dandy bertemu dengan David pada 20 Februari 2023. Pertemuan itu dibantu oleh AG yang menyatakan ingin bertemu dengan dalih untuk mengembalikan kartu pelajar.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Selanjutnya >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait