Firli Bahuri Bebas Tugaskan Brigjen Endra Priantoro Usai Kembali ke KPK, Ada Apa?

  • Arry
  • 6 Jul 2023 12:43
Ketua KPK Firli Bahuri(kpk/kpk)

Ketua KPK Firli Bahuri membebas tugaskan Brigjen Endar dari tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu. Padahal Endar belum satu hari ditugaskan kembali ke KPK usai dipecat pada Mei 2023.

Firli menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memerintahkan Brigjen Endar untuk mengikuti sekolah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

“Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Firli, perintah mengikuti pendidikan di Lemhanas ini juga diberikan kepada pegawai KPK yang lainnya.

Baca juga
Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Ini Alasannya

Firli menegaskan, tidak ada yang salah saat memecat Endar pada Maret 2023. Menurutnya, pengembalian Brigjen Endar ke Polri saat itu sudah sesuai dengan prosedur.

“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” ujar Firli.

Secara terpisah, Endar Priantoro mengakui tengah mengikuti pendidikan di Lemhanas. Meski demikian, dia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Dirlidik KPK.

“Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain,” ujar Endar.

Baca juga
5 Kontroversi Firli Bahuri di KPK: Naik Helikopter Mewah Hingga 'Pecat' Brigjen Endar

Untuk diketahui, KPK memecat Endar melalui Surat Keputusan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa tertanggal 31 Maret. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

Selain Endar, KPK juga mengembalikan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto ke kepolisian.

Firli Bahuri beralasan pengembalian itu dalam rangka agar keduanya mendapatkan promosi jabatan di Polri.

Pemberhentian Endar ini menuai polemik. Sebab, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait keputusan itu.

Endar pun melaporkan pemecatan ini ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman RI.

Artikel lainnya: Nagita dan Jeje Govinda Berpasangan di Turnamen Selebriti, Rafi: Pasangan Sabar-sabar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait