PPATK Blokir 256 Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang: Masif dan Besar

  • Arry
  • 6 Jul 2023 13:09
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(al-zaytun/youtube)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Bahkan ada rekening yang terdaftar dengan nama yang berbeda.

"Iya (diblokir)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli 2023.

Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK. Menurutnya, nilai transaksi dalam rekening itu jumlahnya sangat besar.

"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.

Baca juga
Panji Gumilang Diperiksa Hingga Tengah Malam, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Informasi soal 256 rekening milik Panji Gumilang mulanya diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia juga menyatakan ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud MD.

Panji Gumilang saat ini sedang dlaporkan ke polisi. Ada dua tindak pidana yang dituduhkan yakni penistaan agama dan ujaran kebencian. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A KUHP dan atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel lainnya: Nagita dan Jeje Govinda Berpasangan di Turnamen Selebriti, Rafi: Pasangan Sabar-sabar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait