Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

  • Arry
  • 1 Agt 2023 22:04
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(al-zaytun/youtube)

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun diduga telah melakukan penistaan agama.

Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidik. Panji Gumilang pun kini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga
PPATK Blokir 256 Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang: Masif dan Besar

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB. Saat datang, dia diagendakan diperiksa sebagai saksi penistaan agama.

Selain kasus penistaan agama, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini pun juga diduga melibatkan Panji.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Dia dilaporkan berdasarkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Artikel lainnya: Lady Nayoan Kecelakaan Saat Satu Mobil dengan Rendy Kjaernett

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait