Ujian Praktik SIM C Tanpa Zigzag Berlaku Hari Ini, Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM C

  • Arry
  • 7 Agt 2023 06:02
Desain trek baru ujian praktik SIM C(@tmcpoldametro/instagram)

Ujian praktix SIM C versi baru mulai berlaku hari ini, Senin, 7 Agustus 2023. Korlantas Polri resmi menghapus ujian praktik zigzag dan angka 8 menjadi huruf S.

"Senin kita harapkan masing-masing jajaran sampai ke tingkat polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Bagaimana syarat dan biaya bikin SIM C versi baru?

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan, pembuatan SIM baik SIM A maupun C harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat surat kesehatan jasmani dan psikologi.

"Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi," tutur Yusri.

Baca juga
Pembayaran Ujian Bikin SIM Kini Tak Lagi Pakai Uang Tunai

"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya.

Ada 3 jenis SIM C di Indonesia

Yusri Yunus menjelaskan, saat ini SIM untuk pengendara motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II. Rinciannya:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat pembuatan SIM C 2023

1. Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Pasfoto.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Pemohon juga harus mengkuti proses pembuatan SIM seperti:

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Biaya pembuatan SIM C 2023

Biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:

  • SIM C: Rp 100.000.
  • SIM C I: Rp 100.000.
  • SIM C II: Rp 100.000.

Artikel lainnya: Pemilik Nama Agus Bisa Isi BBM Gratis di SPBU Pertamina Ini, Cek Syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait