Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak Tajam, Ini Ancaman Sanksinya

  • Arry
  • 31 Agt 2023 16:51
Pegawai negeri sipil alias PNS(humas/kemenpanrb)

Kasus perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara alias ASN atau Pegawai negeri sipil terus meningkat tiap tahunnya. Bahkan jumlah kasus perselingkuhan ASN ini jumlahnya 25 persen dari seluruh total laporan etik PNS.

Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, Agus Pramusinto, mengaku dalam tiga tahun pihaknya menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

"KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN," kata Agus dalam sebuah webinar, dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.

Agus menjelaskan, 172 laporan kasus perselingkuhan itu jumlahnya setara dengan 25 persen dari seluruh aduan yang diterima oleh KASN.

Baca juga
Poin Aturan PNS Pria Boleh Poligami tapi ASN Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

"Berdasarkan data KASN 2020-2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," terang Agus.

Agus menjelaskan, kasus perselingkuhan yang dilaorkan itu dilakukan antar sesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat. Jumlah ini tentunya akan semakin besar bila ditambah pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Menurutnya, persselingkuhan ASN ini merupakan racun yang dapat membawa dampak burut dan dapat merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN hingga nama baik instansi.

Namun, Agus mengakui kasus perselingkuhan ASN ini cenderung lambat ditangani. Bahkan terkesan kompromistis. Hal ini disebabkann beberapa faktor seperti adanya konflik kepentingan dalam keluarga, perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi, hingga adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

Baca juga
Makin Tajir, PNS Jakarta Dapat Tambahan Gaji Hingga Rp 127 Juta

Sementara itu Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan, larangan PNS berselingkuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelas Pangihutan dalam acara webinar yang sama.

"Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tegasnya

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi bagi ASN yang melalukan perselingkuhan dapat dikenakan hukuman disiplin berat dapat berupa:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artikel lainnya: Kesaksian Warga Lihat Kecelakaan Bus Adu Banteng Ngawi: Ngebut, Penumpang Terlempar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait