Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 M, Hakim: Perbuatannya Sadis

  • Arry
  • 7 Sep 2023 16:32
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio(ist/ist)

Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara. Anak bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah menganiaya Cristalino David Ozora secara sadis dan kejam.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," tambah hakim.

Hakim menyatakan, Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga
Pembelaan Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara: Emosi, Tak Ada Niat Lukai David

Selain pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora. Nilainya Rp25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim Alimin Ribut Sudjono.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan restitusi dari LPSK yang sebesar Rp120 miliar. Menurut majelis, nilai restitusi yang wajar adalah Rp25 miliar.

Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Meski demikian, restitusi itu wajib dibayarkan Mario Dandy ke David Ozora. Restitusi tidak bisa diganti dengan pidana penjara. Selain itu, Hakim juga mengatakan David Ozora bisa mengajukan gugatan perdata terhadap mario Dandy terkait restitusi ini.

Baca juga
Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Siap Bayar Sesuai Kondisi

Dalam memberikan vonis ini, Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf yang meringankan hukuman Mario Dandy.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim.

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya," kata hakim.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait