Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 M, Hakim: Perbuatannya Sadis

  • Arry
  • 7 Sep 2023 16:32
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio(ist/ist)

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah menganiaya dengan rencana terhadap David Ozora.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar hakim memberikan hukuman tambahan agar Mario Dandy membayar restitusi sesuai dengan perhitungan LPSK sebesar Rp120 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman ditambah 7 tahun penjara.

Jaksa yakin Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait