Mahfud MD Sebut Tak Ada Penggusuran di Pulau Rempang, Ini Pemilik Hak Tanah Rempang

  • Arry
  • 12 Sep 2023 09:01
Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau(ist/ist)

Bentrokan antara warga dan aparat di Pulau Rempang, Batam mendapat sorotan. Insiden itu dipicu oleh rencana penggusuran pemukiman warga yang tanahnya akan digunakan untuk proyek Rempang Eco City.

Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan tidak ada upaya penggusuran warga di Pulau Rempang, tetapi pengosongan lahan. Sebab, tanah tersebut telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, [Pulau] Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha,” kata Mahfud MD seperti dilansir dari Antara.

Mahfud menjelaskan, sebelum investor masuk, tanah tersebut belum digarap. Lalu pada 2004 dan seterusnya muncul sejumlah keputusan hak atass penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain untuk ditempati.

Baca juga
Bentrok di Pulau Rempang Batam Hingga Gas Air Mata Masuk Sekolah, Ini Permasalahannya

Permasalahan kemudian muncul saat investor masuk ke Pulau Rempang pada 2022. Pemegang hak tanah pada 2001 melihat ternyata lahan yang hendak mereka bangun sudah ditempati.

“Kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK [Lingkungan Hidup dan Kehutanan],” katanya.

Menurut Mahfud, kekeliruan itu kemudian coba diluruskan. Dan saat dirunut, hak atas tanah itu masih dimiliki perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi," ujarnya.

"Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.

Baca juga
Duga Ada Mafia tanah, Wanda Hamidah Bantah Tanah Rumahnya Milik Japto Soerjosoemarno

Saat ditanya soal status tanah tersebut merupakan tanah ulayat alias tanah adat, Mahfud MD mengaku tidak mengetahuinya.

“Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, jika memang tanah di pUlau Rempang itu adalah tanah ulayat, maka datanya seharusnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Siapa pemilik proyek Rempang Eco City?

Baca juga
Pesawat Malaysia Dipaksa Turun Oleh TNI AU Saat Masuk Langit Batam, Ini Kronologinya

Proyek Rempang Eco City masuk dalam proye strategis nasional atau PSN. Nantinya kawasan ini akan dijadikan wilayah untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT).

Pengembangan kawasan tersebut dilakukan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata.

Nilain investasi Rempang Eco City ini ditaksir mencapai Rp381 triliun. Nilai ini akan dikucurkan hingga 2080. Ditargetkan proyek ini dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.

Artikel lainnya: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa, Diduga Libatkan Selebgram Hingga Artis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait