Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa, Diduga Libatkan Selebgram Hingga Artis

  • Arry
  • 11 Sep 2023 20:48
Ilustrasi Penangkapan Kasus Prostitusi(@Espressolia/pixabay)

Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi yang membuat film dewasa. Ada lima tersangka yang sudah ditangkap. Kasus ini juga diduga melibatkan selebgram dan artis.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat pihaknya melakukan patroli siber. Dari kegiatan itu, ditemukan tiga website yang diduga mentransmisikan video atau film dewasa. Durasinya rerata 1 hingga 1,5 jam per film.

"Mendapatkan informasi adanya website yang kemudian berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video Dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam," kata Kombes Ade Safri di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Saat ini polisi sudah menangkap lima orang. Penangkapan dilakukan dalam dua hari. Para pihak yang ditangkap adalah:

Ditangkap 31 Juli 2023

  • I, peran: sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dewasa
  • JAAS, peran: sebagai kameramen

Ditangkap 1 Agustus 2023

  • AIS, peran: sebagai editor film
  • AT, peran: sebagai Sound Engineering;
  • SE, peran: sebagai Sekretaris dan talent.

Saat ini lima tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain lima tersangka itu, polisi masih memburu 16 pemeran lainnya. Yakni 11 perempuan dan 5 lelaki.

"11 Lainnya (pemeran perempuan) saat ini masih kita kembangkan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Ade.

Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • Satu set alat syuting: kamera, tripod, lensa, dan sound speaker.
  • 5 Buah hard disk dan satu buah flashdisk jadi terdapat 120 video yang berdurasi berkisar antara 1 jam sampai 1 jam 30 menit
  • 5 Unit HP,
  • 2 Unit laptop,
  • 2 Unit PC komputer dan 2 unit TV.

"Salah satu film ini sudah sempat dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo sekitar bulan April 2023," ungkap Ade.

"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar 500 juta," kata Ade.

Dari keuntungan itu, tersangka telah membeli sejumlah aset seperti 1 unit mobil Nissan Xtrail dan 1 unit sepeda motor NMax.

Para tersangka dijerat pasal pidana berlapis, ITE, dan Undang-undang Pornografi, yakni:

  • Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU ITE
  • Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Pornografi.


Diduga Libatkan Selebgram Hingga Artis >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait