Saksi Mahkota Korupsi BTS di Sidang Johnny G Plate Akui Beri Rp27 M ke Dito Ariotedjo

  • Arry
  • 26 Sep 2023 16:43
Ilustrasi menara BTS(@radoslawczarnecki0/pixabay.com)

Saksi mahkota dalam perkara korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Irwan Hermawan, mengakui memberikan Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Uang itu diberikan agar Dito mengamankan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi ini.

Mulanya hakim ketua Fahzal Hendri bertanya ke Irwan soal pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada lagi, Pak?" tanya hakim.
"Ada lagi," jawab Irwan.

Baca juga
Kata Menpora Dito Soal Rp27 Miliar Duit Korupsi BTS yang Dikembalikan ke Kejagung

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.
"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Menurutnya, uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Siapa itu?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.

Baca juga
Ada Pengembalian Rp27 M Usai Dito Ariotedjo Diperiksa Korupsi BTS, Ini Kata Menpora

"Titip sama siapa?" tanya hakim.
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.
"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.
"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.

Baca juga
Muncul Sosok S yang Disebut Kembalikan Rp27 Miliar Duit Korupsi BTS ke Maqdir Ismail

Irwan menjelaskan, uang itu kini telah dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo ke pengacaranya, Maqdir Ismail.

"Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?" tanya hakim.
"Pengacara saya, Yang Mulia," jawab Irwan.

"Siapa nama pengacara Saudara?" tanya hakim.
"Pak Maqdir," jawab Irwan.

"Ini uang diantar ke kantornya dia kan?"
"Iya."

"Siapa yang nganter?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo," kata Irwan.

Artikel lainnya: Asian Games 2023: Indonesia Tambah 2 Emas dari Cabang Menembak dan Wushu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait