Kasus Bullying dan Penganiayaan di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

  • Arry
  • 28 Sep 2023 17:35
Kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap(ist/ist)

Kasus bullying berujung penganiayaan yang dilakukan siswa SMP terhadap temannya di Cilacap, Jawa Tengah memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, dua pelaku yakni MK, 15 tahun, dan WS, 14 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka," kata Kompol Guntar dalam keterangannya, Kamis, 28 September 2023.

Guntar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga.

Baca juga
Viral Video Bocah SMP Aniaya Temannya Ala Mario Dandy, 2 Pelaku Kini Ditangkap

"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," ucapnya.

"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban," jelasnya.

Guntar pun menegaskan, pihaknya akan menerapkan pada UU Peradilan Anak dalam mengusut kasus ini. Sebab, kedua pelaku masih di bawah umur.

"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis," ungkapnya.

Berikut bunyi pasal 80 UU SPPA:
(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
(2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat.
(3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berikut bunyi pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Pemicu pelaku bully dan aniaya korban >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait