Eks Komisioner KPK Yakin Firli Bahuri Jadi Tersangka Usai Bertemu Syahrul Yasin Limpo

  • Arry
  • 17 Okt 2023 20:41
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(komnas ham/komnasham.go.id)

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yakin Ketua KPK Firli Bahuri bakal menjadi tersangka karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini diungkapkan Saut usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Saut menelaskan, tindakan Firli Bahuri bertemu SYL di lapangan bulutangkis melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani.

Jika terbukti bersalah, maka pelaku dapat dipidana selama lima tahun penjara.

Baca juga
Teken Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Langgar UU?

"Alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," kata Saut di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Saut menjelaskan, kasus korupsi di Kementerian Pertanian sudah masuk ke KPK pada 2021. Namun, pada Agustus 2022 ada pertemuan antara Firli dan Syahrul yasin Limpo.

"Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan, 2021 dan pertemuan-pertemuan mentan dan segala macam itu kan di 2 Agustus 2000 berapa? Yang bersangkutan mengaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ujarnya.

Baca juga
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

"I have no any doubt about itu [penersangkaan Firli]. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi seperti ajudan Firli Bahuri hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

DUntuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK. Politisi Nasdem itu diduga melakukan tiga tindak pidana yakni pemerasan, gratifikasi, dan tpencucian uang.

Artikel lainnya: KA Argo Semeru Anjlok di Kulon Progo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait