Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari KPK

  • Arry
  • 29 Des 2023 09:36
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri(kpk/youtube)

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai komisioner KPK. Keputusan ini diteken pada 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres pemberhentian Firli Bahuri berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.

Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.

Baca juga
Gugatan Tak Diterima Pengadilan, Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri yang terbukti melanggar etik berat. Firli dinyatakan melanggar sejumlah etik KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.

Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka korupsi. Dia diduga memeras, menerima gratifikasi, hingga menerima suap terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo.

Baca juga
Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Berat, tapi Hanya Disanksi Disuruh Mundur

Sudah tiga kali Firli Bahuri diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, Firli masih belum ditahan.

Upaya Firli untuk status tersangka dibatalkan juga telah pupus. Permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Dewas KPK juga telah menyatakan Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik.

Pelanggaran pertama adalah Firli Bahuri bertemu secara langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulu Tangkis ke pimpinan KPK lainnya.

Ketiga, Firli Bahuri tidak melaporkan LHKPN dengan benar. Sebab, masih ada sejumlah kekayaan Firli Bahuri yang belum dilaporkan seperti uang miliaran rupiah hingga rumah singgah di Jalan Kertanegara Jakarta.

Artikel lainnya: Divonis Idap Gangguan Mental ADHD, Fuji Ungkap Penyebabnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait