Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

  • Arry
  • 19 Okt 2023 13:28
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak permohonan banding yang diajukan Shane Lukas. Teman Mario Dandy itu tetap divonis 5 tahun penjara sebagaimana putusan PN Jaksel.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim membacakan amar putusan Shane Lukas.

Hakim menyatakan, pertimbangan hakim PN Jaksel sudah tepat.

Pada pengadilan tingkat pertama, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan ikut membantu Mario Dandy menganiaya David Ozora. Namun, hakim tidak membebankan hukuman restitusi kepada Shane Lukas.

Dalam perkara ini, wanita AG juga telah divonis 3,5 tahun penjara. Upaya hukum AG dari tingkat banding hingga kasasi kandas dan tetap mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait