Nasib Paman Gibran Paska Putusan MK Usia Minimal Capres-Cawapres Ditentukan Sore Ini

  • Arry
  • 7 Nov 2023 12:16
Anwar Usman saat dilantik Presiden Joko Widodo(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Majelis Kehormatan mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK soal kepala daerah belum berusia 40 tahun boleh ikut Pilpres dalam UU Pemilu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB, Selasa, 7 November 2023.

"Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," tulis Fajar dalam keterangan pers diterima.

Fajar menjelaskan, MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman Cs. Pemeriksaan laporan sudah dilakukan dengan memeriksa pelapor hingga seluruh hakim konstitusi.

Baca juga
Jimly Bicara Soal Impeachment Jokowi Jelang Putusan MKMK

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," jelas Fajar.

Dari 21 laporan yang diterima, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan. Adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan 15 kali.

Setelah itu Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu. Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Artikel lainnya: Fuji Minta Maaf Bicara Kasar dan Telat Bayar Gaji ke Pegawai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait