Daftar Dosa Anwar Usman dan Sanksi yang Diterima Paman Gibran

  • Arry
  • 8 Nov 2023 10:49
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman(mkri/mahkamahkonstitusi.go.id)

Majelis Kehormatan Mahakmah Konstitusi atau MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim konstitusi. Simak deretan dosa dan sanksi yang diterima paman Gibran Rrakabuming Raka itu.

Pembacaan putusan MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Baca juga
Putusan MKMK: Kena Sanksi Berat, Anwar Usman 'Cuma' Diberhentikan dari Ketua MK

Sebelum putusan dibacakan, Jimly membacakan dosa yang dilakukan Anwar Usman sat meanngani perkara batas usia capres-cawapres. Berikut ini pelanggaran yang dibacakan MKMK:

  1. Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
  2. Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
  3. Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
  4. Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
  5. Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Atas kesalahan itu, MKMK memberikan putusan:

  1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
  5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Artikel lainnya: Ardhito Pramono Bikin Kejutan, Umumkan Pisah dengan Jeanne Sang Istri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait