Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Tahu Jadi tersangka Gratifikasi dan Suap

  • Arry
  • 10 Nov 2023 11:18
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej(@dennysumargo/youtube)

KPK telah resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Profesor dari UGM itu diduga menerima suap hingga gratifikasi.

Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal kasus yang diduga menjerat Wamen Eddy Hiariej. Mereka menyatakan Eddy belum tahu sudah menjadi tersangka lantaran belum pernah diperiksa di tingkat penyidikan.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, dalam keterangannya, Jumat, 10 November 2023.

Erif menjelaskan, Kemenkumham memegang asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum. Selain itu, Kemenkumham juga akan berkoordinasi terkait pemberian bantuan hukum untuk Eddy Hiariej.

Baca juga
Wakil Menteri Kumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga orang penerima dan satu dari pihak pemberi.

Kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

KPK sudah meminta keterangan terhadap Eddy pada 20 Maret 2023. Namun saat itu, Guru Besar Hhukum Pidana UGM itu membanth soal laporan dari IPW.

Kasus ini kemudian tetap bergulir. KPK pun meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Oktober 2023 usai melakukan gelar perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait