Muhyani Jadi Tersangka Usai Berduel Hingga Menewaskan Maling Kambing, Ini Kata Polisi

  • Arry
  • 14 Des 2023 11:58
Muhyani, penjaga kambing asal Serang yang menajdi tersangka dan ditahan usai melawan maling kambing hingga menewaskannya(ist/ist)

Muhyani, 58 tahun, penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi tersangka dan ditahan usai berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambingnya. Sang maling tewas kemudian.

Muhyani pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dia pun sempat ditahan atas kasus yang menjeratnya itu.

Penetapan tersangka Muhyani diprotes istrinya, Rosehah, 49 tahun. Dia menganggap suaminya tak bersalah usai melawan maling kambing tersebut hingga menewaskannya.

Menurut Rosehah, suaminya spontan membela diri saat melihat si maling hendak mencuri kambingnya. Apalagi saat itu maling tersebut membawa golok.

"Soalnya Bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis.

Baca juga
6 Fakta Baru Mbah Minto, Jadi Tersangka Karena Bela Diri Mau Disetrum Pencuri

Bagaimana duduk persoalannya?

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan kasus penganiayaan yang menjerat Muhyani. Dia mengklaim, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan penjaga kandang kambing itu dengan menusuk maling yang dipergokinya bukan termasuk dalam kategori terdesak atau overmacht.

Menurut Sofwan, Muhyani masih memiliki kesempatan untuk berpikir melakukan tindakan lain dibandingkan menusuk maling tersebut.

"Dan saat itu juga kami mencoba mendalami apakah kondisi terancam itu sudah dicabut goloknya (maling) karena ditemukan golok di TKP," kata Sofwan.

"Menurut ahli pidana, kondisi terdesak itu bisa dikategorikan membela diri. Sedangkan yang dilakukan Saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan, ini menurut keterangan ahli pidana," jelasnya.

"Jadi Saudara M masih bisa berlari, atau memukul kentongan atau apa pun itu, teriak misalnya," imbuh Sofwan.

Baca juga
Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...

Sofwan menjelaskan, saat melakukan aksinya, maling yang tewas (Waldi) ditemani seorang rekannya bernama Pendi. Waldi bertindak sebagai eksekutor yakni mencuri kambing, sedangkan Pendi yang memantau situasi.

Sofwan pun menyatakan, rekan maling yang tewas tersebut saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini pun menjadi alasan bagi polisi untuk juga menjadikan Muhyani sebagai tersangka agar kedua belah pihak sama-sama jadi tersangka.

"Kenapa kami menetapkan Saudara M sebagai tersangka? Karena pelaku lain yang diajak mencuri bernama P juga sudah kami tetapkan tersangka. Jadi 2 pihak ini kami tetapkan tersangka," ujar Sofwan.

"Kalau hasil olah TKP, Saudara M ini masih banyak ruang dilakukan selain menusuk. Contoh bisa lari minta pertolongan atau memukul kentongan atau upaya lain, dan menurut ahli, Saudara M ini masih punya spare waktu untuk berpikir," jelas Sofwan.

"Beda halnya kalau kondisi terdesak, dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Nah, ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht," imbuhnya.

Bantah kriminalisasi hingga penahanan ditangguhkan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait