Real Count Pileg 2024 Suara 58,01%: 9 Partai Lolos DPR, PSI Hingga Perindo Gagal

  • Arry
  • 20 Feb 2024 10:17
Partai politik peserta pemilu(ppid/jatengprov.go.id)

Sebanyak sembilan partai politik untuk sementara dipastikam lolos ke DPR berdasarkan real count KPU. PDI Perjuangan masih menjadi partai pengumpul suara terbanyak. Diikuti Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, dan PKS.

Sementara partai politik seperti PSI, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Hanura, hingga Perindo sementara belum memenuhi aturan electoral treshold 4 persen untuk lolos ke DPR.

Hal ini berdasarkan data real count KPU Selasa, 20 Februari 2024. Perolehan suara berasal dari 477.523 TPS atau 58,01 persen dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia.

Baca juga
Real Count KPU 72,09%: AMIN 24,27%, Prabowo-Gibran 58,62%, Ganjar-Mahfud 17,12%

Hasilnya:

  • PKB 7.569.008 suara atau 11,79 persen
  • Gerindra 8.555.174 suara atau 13,33 persen
  • PDI Perjuangan 10.851.702 suara atau 16,91 persen
  • Golkar 9.580.020 suara atau 14,93 persen
  • Partai NasDem 5.978.738 suara atau 9,32 persen
  • Partai Buruh 435.086 suara atau 0,68 persen
  • Partai Gelora 613.682 suara atau 0,96 persen
  • PKS 4.798.456 suara atau 7,48 persen
  • PKN 185.117 suara atau 0,29 persen
  • Partai Hanura 520.326 suara atau 0,81 persen
  • Partai Garuda 235.480 suara atau 0,37 persen
  • PAN 4.418.374 suara atau 6,88 persen
  • PBB 272.762 suara atau 0,42 persen
  • Partai Demokrat 4.749.992 suara atau 7,4 persen
  • PSI 1.626.649 suara atau 2,53 persen
  • Perindo 846.750 suara atau 1,32 persen
  • PPP 2.611.719 suara atau 4,07 persen
  • Partai Ummat 333.877 suara atau 0,52 persen

    Real Count KPU Pileg 2024 per 20 Februari 2024 (kpu.go.id)


Disclaimer KPU:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel lainnya: Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Puasa 1 Ramadan Pada 10 Maret 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait