Uang Pangkal Masuk UI Capai Rp120 Juta, Ini Rincian dan Penjelasan Rektor

  • Arry
  • 11 Mei 2025 12:38
Universitas Indonesia(universitas indonesia/ui.ac.id)

Rektor UI, Heri Hermansyah, mengakui uang pangkal mahasiswa baru mencapai Rp120 juta. Hal tersebut didasarkan pada SK Rektor No.68/SK/R/UI/2025.

Heri menegaskan, pemberlakuan uang pangkal atau IPI tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa yang masuk melalui seleksi jalur mandiri dengan golongan tertentu.

"IPI-nya UI itu IPI yang berkadilan," ujar Heri, Sabtu, 10 Mei 2025.

Sedangkan mahasiswa baru yang masuk selain dari jalur mandiri, hanya akan dikenakan biaya uang kuliah tunggal atau UKT. Dia menegaskan, tak ada kenaikan biaya baik untuk UKT maupun IPI. Besarannya sama dengan yang berlaku sebelum SK tersebut diberlakukan.

Heri pun menjelaskan, uang pangkal itu nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan kampus. Menurutnya, selama ini anggaran UI yang berasal dari pemerintah hanya sebesar 20 persen.

Sebanyak 40 persen lainnya bersumber dari UKT dan IPI. Sedangkan 40 persen sisanya berasal dari hasil kerja sama UI di bidang pendidikan, seperti penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Ini dipakai untuk overhead universitas, beasiswa, pemeliharaan, serta pengembangan fasilitas pendidikan, penelitian dan pengabdian,” paparnya.

Heri pun memastikan, besaran uang pangkal dan uang kuliah akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan dari mahasiswa tersebut.

“Yang tidak mampu tentu akan membayar IPI nol rupiah, baik jalur seleksi nasional maupun seleksi mandiri. UKT bisa sampai Rp500 ribu,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau kepada mahasiswa lama maupun baru yang memiliki masalah biaya kuliah, untuk mengadu ke rektorat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait