e-KTP Bakal Diganti dengan KTP Digital IKD, Begini Cara Membuatnya

  • Arry
  • 8 Des 2023 09:49
e-KTP(Bapenda/jabarprov.go.id)

Pemerintah berencana mengganti e-KTP fisik dengan KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Bagaimana cara membuatnya?

Rencananya IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir 2023. Nantinya KTP Digital ini akan tersimpan di ponsel penduduk.

"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, diktuip Jumat, 8 Desember 2023.

Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:

  1. Menghemat pembiayaan kartu identitas
  2. Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  3. Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  4. Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone


Mengutip laman Indonesia Baik, berikut cara membuat IKD atau KTP Digital:

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. Ponsel dengan akses internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat e-mail aktif
  4. Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Artikel lainnya: Kota Bogor Digoyang Gempa Dangkal 4 Magnitudo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait