Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan Reza Gladys

  • Arry
  • 9 Oktober 2025 18:04
Nikita Mirzani(@nikitamirzanimawardi_172/instagram)

Newscast.id - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara. Jaksa menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Jaksa juga meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh, memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya menyusun pembelaan.

Baca juga
Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Ditahan Bersama Asistennya Mail Syahputra

“Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

“Kita kasih waktu sampai Kamis tanggal 16 Oktober 2025, mudah-mudahan jadwal yang kita tentukan tidak mundur lagi,” tutur Khairul.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Pemerasan dilakukan lewat lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Reza Gladys sempat menyanggupi Rp4 miliar tersebut. Namun, Reza melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. 

Artikel lainnya: Ledakan di Gedung Farmasi Pondok Aren, Polisi Tak Temukan Bahan Peledak

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan