Waspada Beredar Uang Mutilasi Rp100 Ribu, Begini Ciri yang Asli dan Palsu

  • Arry
  • 7 September 2023 18:04
Waspada beredarnya uang mutilasi atau uang asli yang digabungkan dengan uang palsu Rp100 ribu(@Heraloebss/twitter)

Viral di media sosial beredar uang mutilasi Rp100 ribu. Uang mutilasi ini secara kasat mata asli. Namun, uang itu merupakan gabungan dua uang asli dan palsu.

"Waspada, Beredar Uang Palsu Rp100 Ribu Hasil Mutilasi," tulis akun @Heraloebss dikutip Kamis, 7 September 2023.

"Modus, pelaku menyobek uang palsu dan asli. Lalu ditempel dan disatukan dalam kondisi dipasangi perekat."

"Jika tidak teliti maka warga bisa diperdaya karena nomor seri dalam gabungan selembar uang itu tentunya berbeda."

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono buka suara soal beredarnya uang mutilasi Rp100 ribu. Dia meminta masyarakat memperhatikan dan mengenal desain serta ciri-ciri keaslian uang rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," kata Erwin dalam keterangannya.

Bank Indonesia sudah mengeluarkan panduan untuk mengenali keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Caranya adalah dengan dilihat, diraba, dan diterawang.

Dilihat:

  • Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.
  • Terlihat nominal pecahan
  • Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100
  • Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna

Diraba:

  • Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu
  • Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code)

Diterawang:

  • Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype
  • Gambar saling isi (rectoverso)

Ciri-ciri itu berlaku untuk semua jenis uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Bank Indonesia mengingatkan, bagi siapa yang kedapatan melakukan mutilasi uang rupiah bisa dipidana. Berdasarkan Pasal 25 UU Mata Uang disebutkan, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara bagi masyarakat yang tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, bisa ditukarkan ke Bank Indonesia atau bank terdekat.

"Bisa sepanjang memenuhi kriteria seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah dia.

Artikel lainnya: Selamat! Putri Ariani Lolos ke Final America's Got Talent 2023

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan