MK Terima 33 Amicus Curiae: Ada dari Megawati, Eks Ketua KPK, Hingga Habib Rizieq

  • Arry
  • 19 April 2024 17:45
Gedung Mahkamah Konstitusi(mkri/mkri.id)

Mahkamah Konstitusi telah menerima sejumlah amicus curiae atau pernyataan sahabat pengadilan yang terkait sengketa Pilpres 2024. Hingga Kamis, 18 April, tercatat sudah ada 33 amicus curiae yang diterima.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dari 33 Amicus curiae yang diterima, sebanyak 14 sudah dibahas majelis hakim yang menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

“Ada 14 (amicus yang masuk sebelum batas akhir), hari ini total ada 33, kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33,” kata Fajar kepada wartawan.

Dari daftar Amicus Curiae yang masuk, antara lain ada yang berasal dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, hingga Rizieq Shihab.

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 Amicus Curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” kata Fajar.

“Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Tadi saya katakan, di MK ini minim pengalaman Amicus Curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,” kata Fajar.

Berikut Daftar Pengirim 33 amicus curiae yang masuk hingga 18 Maret 2024:

  1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarno Putri
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. Indonesian American Lawyers Association
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
  24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
  25. Impian Indonesia
  26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  30. JB Soebtoro
  31. Henry Sitanggang & Partners
  32. Sutarno dan Wisran
  33. Aktivis Reformasi 98


Daftar 14 Amicus Curiae yang telah dibahas oleh MK:

  1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP Gun
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Artikel lainnya: Reaksi Ustaz Adi Hidayat Soal Ceramah Pendeta Gilbert: Terima Kasih

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan