Bentrokan di Kemang, Jaksel: 25 Ditangkap, 9 Jadi Tersangka, 4 Senapan Disita

  • Arry
  • 2 Mei 2025 09:56
Bentrokan 2 kelompok di Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku terlihat membawa senjata(ist/ist)

Bentrokan anatra dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan, membuat heboh. Para pelaku tak hanya membawa senjata tajam tetapi juga senjata api dalam bentrokan itu.

Bentrokan terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Kejadian ini dipicu masalah lahan. Padahal perkara lahan itu tengah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan perkembangan bentrokan Kemang. Menurutnya, polisi telah menangkap 25 orang dalam peristiwa itu.

"Sudah 9 orang jadi tersangka," kata Kombes Ade Rahmat Idnal, kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca juga
Ribut-ribut di Kemang Jaksel Hingga Bawa Laras Panjang, Ini Akar Permasalahannya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun.

Kombes Ade memastikan, para pelaku yang terlibat bentrokan Kemang bukan berasal dari ormas. Namun perorangan saja.

"Sementara hasil pemeriksaan tidak (terafiliasi ormas). Kelompok perorangan," kata Ade.

Dalam pengungkapan kasus bentrokan Kemang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai senjata tajam hingga senjata api.

"Barang bukti 4 buah senapan angin, 3 bilah parang, sebuah mobil Toyota Agya berwarna kuning," ujarnya. 

Artikel lainnya: Dipolisikan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu, Ini Respons Roy Suryo

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan