4 Kata TNI soal Mutasi Letjen Kunto, Anak Try Sutrisno yang Diganti Eks Ajudan Jokowi

  • Arry
  • 4 Mei 2025 16:33
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo(tni ad/tni.mil.id)

Mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo dan Laksamana Muda Hersan batal. Letjen Kunto yang sebelumnya digeser menjadi Staf Khusus KSAD diputuskan tetap menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I yang sempat diisi Laksda Hersan.

Mutasi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Total ada 237 perwira tinggi TNI yang dimutasi.

Dalam keputusan itu, Letjen Kunto Arief digeser dari Pangkogabwilhan I menjadi Stafsus KSAD. Posisi Pangkogabwilhan kemudian diisi Laksda Hersan, yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III.

Letjen Kunto Arief diketahui adalah putra mantan Wakil Presiden Jenderal Purn TNI Try Sutrisno. Sedangkan Laksda Hersan adalah mantan ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga
Geger Mutasi Letjen Kunto, Anak Try Sutrisno, Usai Wacana Lengserkan Gibran

"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya.

Keputusan belum berusia satu hari, Panglima TNI Jenderal Agus merevisi mutasi tersebut. Letjen Kunto Arief kembali ke jabatan lamanya, Pangkogabwilhan I. Sementara Laksda Hersan kembali menjabat Pangkoarmada III. Dia pun batal naik pangkat menjadi jenderal bintang dua.

Berikut 4 pernyataan TNI terkait perubahan mutasi:

  • Mutasi Direvisi

Keputusan revisi mutasi didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Ada 7 jabatan perwira TNI yang direvisi dalam SK ini.

"Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat, 2 Mei.

"Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya," tuturnya.

"Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," lanjutnya.

"Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," ucap dia.

  • Alasan Mutasi Direvisi

Brigjen Kristomei mengungkapkan alasan mutasi direvisi. Menurutnya, hal ini dilakukan karena sejumlah perwira TNI harus menyelesaikan tugas yang diembannya.

"Justru itu, yang saya jelaskan tadi bahwa dalam satu rangkaian mutasi itu ada beberapa pati yang juga harus bergeser, karena rangkaian, jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain tidak bisa bergeser," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

"Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," jelasnya.

  • Bukan Karena Tuntutan Try Sutrisno Cs Lengserkan Gibran

Brigjen Kristomei juga menegaskan, revisi mutasi ini tidak dilakukan karena munculnya wacana dari forum purnawirawan terkait usulan pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka. Salah satu yang mengusulkan adalah Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, ayah dari Letjen Kunto Arief.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa pun di luar dari organisasi TNI, jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dan sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata Kristomei.

"Tidak terkait dengan... beliau purnawirawan TNI tidak terkait dengan TNI aktif saat ini, kegiatan itu juga tidak mengakibatkan 'Oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser', nggak. Ini memang karena ada perencanaan dari organisasi personalia," katanya.

  • Ada 'Gerbong' Tak Bisa Digeser

Brigjen Kristomei juga membantah adanya alasan politis terkait mutasi terhadap perwira tinggi.

"Nah, ketika sudah dikeluarkan Kep 554/IV/2025 itu tanggal 29, ternyata dalam rangkaian itu ada yang missed, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," kata Kristomei dalam keterangannya.

"Jadi gerbong tadi, atau rangkaian tadi, untuk ditangguhkan sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya yang tujuh perwira pati yang sesuai dengan Kep 554A/IV/2025, jadi tidak ada kaitan dengan yang lain-lain," lanjutnya.

"Jadi tidak terkiat dengan hal-hal lain, 'oh, karena begitu'. Karena yang namanya sidang majelis itu sudah diputuskan oleh Dewan Jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak," kata dia.

Artikel lainnya: Catat 127 Titik Kamera ETLE Terbaru di Jakarta, Hindari Tilang Elektronik

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan