Ada Wacana Pemakzulan Gibran Sebagai Wapres, Jokowi: Prosesnya Panjang
- Arry
- 5 Mei 2025 16:25
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengomentari soal wacana pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden. Wacana itu digulirkan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Jokowi menilai, pemakzulan terhadap wapres harus melewati proses yang panjang. Selain Mekanisme konstitusinya juga harus jelas, mulai dari DPR kemudian Mahkamah Konstitusi, dan berakhir di MPR.
"MPR harus lewat MK. Kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," kata Jokowi, pada Senin, 5 Mei 2025.
Jokowi pun menilai, pemakzulan dapat dilakukan jika ada pelanggaran perbuatan tercela hingga korupsi.
Baca juga
Saat Purnawirawan TNI Dipimpin Eks Wapres Try Sutrisno Desak Gibran Dicopot
"Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," terangnya.
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satunya adalah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Dari delapan tuntutan itu, salah satunya berbunyi, "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman".
Artikel lainnya: Artis Jonathan Frizzy Alias Ijonk Jadi Tersangka Vape Berisi Obat Keras Etomidate