Jokowi Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 80: Kalau Nggak Datang, Rame Lagi
- Arry
- 26 Juli 2025 15:26
Presiden ke-7 Joko Widodo mengadiri reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 80. Jokowi mengaku sengaja datang meski kondisi kesehatannya masih belum pulih.
Jokowi tiba di Fakultas Kehutanan UGM dengan menumpang Toyota Alphard bernomor polisi B 1568 AZC sekitar pukul 10.20 WIB, Sabtu, 26 Juli 2025. Jokowi mengenakan baju putih, celana hitam, dan sepatu sneakers. Dia didampingi istrinya, Iriana Jokowi.
Setiba di lokasi, Jokowi langsung disambut para alumni Fakultas Kehutanan UGM. Mereka langsung bercengkerama dan berbincang.
Saat memberikan sambutan, Jokowi mengaku memaksa hadir di reuni meski kondisinya masih belum pulih. Dia berdalih hal ini dilakukan agar tak ada lagi tuduhan palsu terkait ijazah maupun kuliahnya.
"Saya ini sebetulnya kondisinya belum 100 persen. Sudah 3 bulan ini masih dalam pemulihan, tetapi kemarin waktu dihubungi Pak Bambang datang nggak? Tapi kalau enggak datang, tambah palsunya ke mana-mana," kata Jokowi.
"Ini saya paksakan datang, betul. Kalau saya bayangkan kalau saya enggak datang, nah rekan-rekannya 67 orang ngumpul semuanya, Jokowi di mana? Rame lagi," bebernya.
Untuk diketahui, kasus ijazah palsu saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Peningkatan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli.
“Ada Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Salah satu laporan dilakukan Jokowi pada 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada lima nama yang dilaporkan Jokowi saat itu yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Jokowi melaporkan kelima orang itu dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Artikel lainnya: Terbukti Ikut Suap Komisioner KPU, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun