Wamenaker Noel Ebenezer Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Modusnya

  • Arry
  • 22 Agustus 2025 19:15
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka pemerasan(newscast/newscast.id)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama dengan 10 orang lainnya.

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan, Noel Ebenezer Cs menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah.

Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga
Daftar 22 Kendaraan Mewah yang Disita Saat OTT Wamenaker Noel Ebenezer

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus yang dilakukan Noel Ebenezer Cs.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya," kata Asep.

"Jadi, saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, itu sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap ini. Seharusnya itu diproses bisa langsung. Tapi kemudian untuk pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambatlah prosesnya, padahal ini kan dibutuhkan cepat. Kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya, dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan sejumlah uang, tidak diproses, tidak keluar-keluar ini (sertifikasi K3)," jelasnya.

Asep pun menjelaskan, kenapa Noel Cs tak dikenakan pasal penerimaan suap.

"Bedanya, kalau suap, si kelengkapnnya ini, si buruhnya itu tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian yang si pemohon ini nego 'gimana caranya ini, Pak, ketidaklengkapan saya ini diabaikan' lalu dia menawarkan sejumlah uang. Nah, si petugas menerima itu dan kemudian diluluskan. Nah, perbedaannya di situ," paparnya.

"Kalau yang ini, karena dia sudah lengkap, tapi dia melakukan pemerasannya dengan cara-cara tiga tadi, mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses," jelasnya.

"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis, dia juga kan perlu cepat, tidak ada kepastian kapan ini bisa selesai," ujarnya. 

Artikel lainnya: Digaji Rp104 Juta, Anggota DPR F-Gerindra Habiburokhman Masak Mie Pakai Gas Subsidi

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan