KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres Tak Boleh Dipublikasikan

  • Arry
  • 16 September 2025 15:30
Komisi Pemilihan Umum atau KPU(kpu/kpu.go.id)

Newscast.id - Komisi Pemilihan Umum akhirnya membatalkan aturan terkait dokumen penting capres-cawapres seperti ijazah hingga surat keterangan dari kepolisian tidak boleh dipublikasikan.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini diteken Ketua KPU Mochamad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Aturan tersebut sempat menuai kontroversi dan menuai penolakan dari publik. Sebab menimbulkan dugaan KPU ingin melindungi capres-cawapres yang akan bertarung pada Pemilu 2029.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Baca juga
Aturan Baru KPU: Ijazah Hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Tak Dibuka ke Publik

Afif kembali membantah aturan KPU yang merahasiakan data capres-cawapres itu untuk melindungi pihak tertentu dalam Pemilu 2029.

“Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” katanya.

“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afif.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya. 

Artikel lainnya: Pengacara Sebut Arya Daru Diikuti OTK Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan