Waketum PBNU: Surat Keputusan Pemecatan Gus Yahya Sebagai Ketum Tidak Resmi
- Arry
- 26 November 2025 20:01
Newscast.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni merespons soal surat keputusan rapat harian Syuriyah soal pemecatan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
Amin Said menegaskan, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Hal itu dia pastikan usai melakukan verifikasi administratif dan digital.
Amin Said menjelaskan, dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said, Rabu, 26 November 2025.
Baca juga
Dipecat dari Kursi PBNU, Gus Yahya: Surat Syuriyah Tak Sah, Tak Punya Kewenangan
Menurut Amin Said, sistem persuratan PBNU harus melewati mekanisme keamanan berlapis. Mulai dari stempel digital Peruri dengan QR code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Sementara itu, dokumen yang beredar itu, menurutnya, tidak memenuhi standar tersebut.
Selain itu, Amin Said menyatakan, surat yang beredar masih memuat watermark "DRAFT". Hal ini menandakan dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR code pada surat tersebut juga menunjukkan status "TTD Belum Sah", sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Surat pemecatan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU (Ist)
Surat keputusan itu pun kemudian diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat. Hasilnya, sistem memberikan keterangan "Nomor Dokumen tidak terdaftar".
Amin Said pun menegaskan, surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU. Dia mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi," ujarnya.
Artikel lainnya: Viral Video Wanita Tak Berbusana Ludahi Al-Quran, Kini Diburu Bareskrim