Eks Menag Yaqut Cholil melawan KPK, gugat status tersangka korupsi haji ke pengadilan

  • Arry
  • 11 Februari 2026 17:05
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK.

Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dari detil perkara diketahui, sidang perdana gugatan Yaqut ini akan digelar pada Selasa, 24 Februari. Sidang akan digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK. Selain itu, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga telah menjadi tersangka.

Baca juga
Menguak kekayaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota haji

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 atau saat Yaqut menjabat menteri Agama. Dengan tambahan ini, Indonesia memiliki kuota haji mencapai 241 ribu jemaah.

Permasalahan dimulai saat kuota tambahan haji itu dibagi rata yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, kuota untuk haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menyebutkan kebijakan Yaqut itu membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Akibat tindakannya ini, Yaqut dan Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Artikel lainnya: Imbas isu pelecehan seksual, Mohan didepak dari Thanksinsomnia hingga buku ditarik

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan