Polri pecat Bripda Masias, anggota Brimob yang aniaya siswa hingga tewas

  • Arry
  • 24 Februari 2026 10:19
Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang aniaya siswa hingga tewas menjalani sidang etik(ist/ist)

Newscast.id - Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya AT (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas di Tual dipecat dari Polri. Masias dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, saat jumpa pers, Senin, 23 Februari 2026.

"Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Dalam persidangan, majelis memeriksa total 14 saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di persidangan, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring.

Baca juga
Anggota Brimob Maluku aniaya siswa Madrasah hingga tewas

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, majelis hakim komisi menyimpulkan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ujarnya

Bripda Masias jadi tersangka

Sementara itu, Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan, saat ini Bripda Masias telah resmi menjadi tersangka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi.

"Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," tambahnya.

Masias dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 UU KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel lainnya: Guru honorer di Probolinggo jadi tersangka korupsi gegara rangkap jabatan

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan