Geger videografer Amsal Sitepu dituduh korupsi Rp202 juta atas jasa bukin profil desa
- Arry
- 30 Maret 2026 18:38
Newscast.id - Seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu menuai sorotan. Dia didaksa melakukan korupsi mark-up atas jasanya membuat profil desa. Amsal pun disebut merugikan negara Rp202 juta.
Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum. Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland itu juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.
Kasus ini mencuat usai Amsal mengunggah pembelaan dirinya di akun Instagram miliknya. Dalam video yang diunggah, Amsal mengaku hanya seorang penyedia jasa yang tidak mungkin bisa me-mark-up suatu anggaran.
"Negara kita sedang tidak baik-baik saja Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang professional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran, bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran. Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Amsal di video yang diunggahnya di Instagram, dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Video itu kemudian viral dan diunggah ulang di sejumlah platform media sosial. Publik pun mempertanyakan kasus yang menjerat Amsal. Lalau apa yang terjadi?
Dalam berkas dakwaan, Amsal didakwa memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Kegiatan ini bermula pada 8 November 2019. Saat itu Amsal membuat video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja, mengatakan, kejadian bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.
Amsal mengajukan proposal dengan harga pembuatan video sebesar Rp 30 juta. Sejumlah kepala desa menolak proposal itu karena anggarannya tidak cukup. Sedangkan 20 desa menyetujui proposal Amsal.
Amsal kemudian mengerjakan kegiatan video profil desa dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun.
"(Amsal) datang dari desa ke desa dan menanyakan 'Saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?'. Tapi masing-masing yang ditawarkan kepada kepala desanya enggak mengerjakan karena masalah anggaran, masalah internal mereka lah," kata Willyam.
Setelah video profil selesai, sejumlah desa mengunggah video tentang identitas desa tersebut di platform YouTube.
Usai proyek selesai, kepala desa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada inspektorat Kabupaten Karo. Namun, pada 19 November 2025, pihak Kejaksaan Negeri Karo memanggil Amsal sebagai saksi atas pengerjaan penyedia jasa pada terdakwa lainnya.
Usai diperiksa menjadi saksi, Amsal kemudian ditetapkan jaksa sebagai tersangka. Dia pun langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
"Betul (jadi tersangka). Setelah diperiksa, langsung ditentukan. Ibaratnya langsung enggak dikasih pulang lagi," ujar Willyam.
Dalam dakwaan, Amsal dianggap melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2022 dengan maksud memperkaya diri sebesar Rp 202 juta.
Jaksa menyebutkan, nilai wajar pembuatan video untuk satu desa adalah Rp 24,1 juta. Jika dikali 20 desa, maka jumlahnya yakni Rp 118 juta.
Kecurigaan kubu Amsal
Willyam curiga atas pemeriksaan terhadap Amsal. Sebab, kejaksaan diduga menggunakan berkas acara pemeriksaan dari kasus korupsi penyedia jasa lainnya yang tidak terhubung dengan proyek profil desa milik Amsal.
"Jadi awalnya perkara ini adanya pemeriksaan oleh kejaksaan, naik ke penyidikan itu dikarenakan adanya pengembangan. Pengembangan dari perkara lain. Nah, tapi letak keanehannya di sana. Kenapa dikembangkan dengan perusahaan lain yang melakukan tindak pidana tapi tidak ada hubungannya dengan perusahaan Amsal," ujar Willyam.
"LHP dari Inspektorat. Bukan dari LHP Reguler, maksudnya LHP reguler itu Inspektorat mengaudit ini bukan atas dasar tupoksi mereka sebagai auditor reguler yang memang seharusnya mereka rutin mengecek desa," ujar Willyam.
"Yang diperintahkan inspektorat menghitung dan inspektorat menunjuk pihak lain yang juga kita tidak tahu kredibilitasnya bagaimana," lanjut Willyam.
"Di dalam dakwaan, ada kata-kata disebutkan karena proposalnya mirip dengan proposal tindak pidana lain. Sekarang yang jadi pertanyaan begini, emang kalau mirip salah ya? Orang kan sering itu buat konsep ngambil dari Google, melanggar hukumnya di mana?" kata Willyam.
"Dan itulah yang dibuktikan, diminta mereka lah buat LHP, buat penghitungan kerugian negara. Itulah yang muncul dari inspektorat, yang kita juga bingung cara menghitungnya kenapa seperti itu," sambung Willyam.
Vonis 1 April 2026
Amsal rencananya akan divonis pada persidangan yang akan digelar pada 1 April 2026.
Amsal pun terancam dengan hukuman selama 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland itu juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.
Artikel lainnya: Indonesia kutuk serangan Israel di Lebanon yang tewaskan 1 anggota TNI