MA Kembalikan Hukuman Djoko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara

  • Arry
  • 16 November 2021 19:18
Terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra(ist/ist)

Mahkamah Agung membatalkan hukuman ringan Djoko Tjandra, terdakwa suap red notice. Hukuman Djoko Tjandra pun dikembalikan ke vonis semula yakni 4,5 tahun penjara.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis yang diterima Newscast.id, Selasa, 16 November 2021.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto, pada Senin, 15 November.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan, alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun tidak bisa diterima.

MA menilai, alasan pengembalian dana enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI Jakarta, tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.

”Penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” kata Andi Samsan.

MA menegaskan, vonis 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra adalah perkara suap pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar US$500 ribu.

Selain itu, juga suap pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar US$370 ribu dan SGD200 ribu, serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD100 ribu.

Sedangkan pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar berkaitan dengan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Andi Samsan.

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan