40 Ormas polisikan Abu Janda dan 2 politisi PSI Ade Armando-Grace Natalie

  • Arry
  • 5 Mei 2026 15:20
Politisi PSI Grace Natalie(psi/psi.id)

Newscast.id - Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, serta dua politisi PSI Grace Natalie dan Ade Armando ke polisi.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda dipolisikan terkait video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Syaefullah menjelaskan, laporan ini dilayangkan untuk meredam potensi reaksi negatif di tengah masyarakat yang bisa mengganggu keharmonisan antarumat beragama.

Baca juga
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke polisi terkait ceramah Jusuf Kalla

"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.

Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menambahkan, lapooran terkait unggahan di platform Cokro TV yang diunggah Ade Armando pada 9 April 2026. Video itu kemudian diunggah juga oleh Abu Janda pada 12 April, dan disusul Grace Natalie pada 13 April di akun media sosial mereka.

"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Menurutnya, mereka diduga membingkai seolah-olah Jusuf Kalla sedang membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid. Padahal, jika melihat video utuh selama 40 menit, JK tengah membahas kekhawatiran psikologis masyarakat sekaligus meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid.

Baca juga
Jusuf Kalla klarifikasi soal tuduhan penistaan agama terkait 'Mati Syahid'

"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.

Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyatakan tindakan ketiga orang tersebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron.

"Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.

Dalam laporan itu, 40 ormas itu juga menyerahkan satu flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik.

Mereka melaporkan ketiga tokoh itu atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media elektronik. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.

Artikel lainnya: Proyek sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M, dihargai Rp700 ribu padahal cuma Rp100 ribuan

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan