Sopir taksi listrik Green SM yang tertemper KRL di Bekasi Timur jadi tersangka
- Arry
- 21 Mei 2026 22:40
Newscast.id - Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM yang tertemper KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Namun, sopir itu tak ditahan.
"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.
Gefri mengatakan, sopir taksi Green SM dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Polisi menilai sopir taksi itu lalai hingga menimbulkan kecelakaan.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.
Baca juga
Pengakuan masinis KA Argo Bromo Anggrek: sinyal tetiba merah sebelum kejadian
Gefri menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.
"Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," tuturnya.
"Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April malam. Saat itu KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line. Peristiwa itu menyebabkan 16 penumpang tewas dan 90 orang terluka.
Sebleum tabrakan dua kereta maut itu terjadi, KRL sempat menabrak taksi listrik Green SM di perlintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi Timur.
Artikel lainnya: Menteri HAM Pigai: Begal tak boleh ditembak mati