Dadan Hindayana Cs raup cuan miliaran rupiah per hari di kasus korupsi MBG
- Arry
- 4 Juni 2026 19:01
Newscast.id - Kejaksaan Agung menguak keuntungan yang diraup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya di kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sanjaya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan pasal merugikan keuangan negara.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya.
Syarief mengungkapkan modus yang dilakukan Dadan Hindayana Cs. Dosa Dadan terkait dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Baca juga
Jadi tersangka korupsi MBG, 3 eks BGN: Dadan Hindayana, Lodewyk, Sonny dibui Kejagung
Kejaksaan menyatakan, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Namun pada praktiknya, banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruhnya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
Hal ini membuat Dadan cs 'sukses' meraup cuan dari keberadaan dapur MBG itu. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Selain modus afiliasi dapur MBG, Dadan Hindayana Cs juga diduga melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Berikut pengadaan barang dan jaksa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan Hindayana Cs:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Artikel lainnya: Viral tagihan listrik pelanggan naik dua kali lipat, PLN sebut cuaca jadi biang kerok