Newscast.id - Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional jadi tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka pun langsung ditahan Kejaksaan Agung.
Mereka yang terjerat korupsi MBG adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca juga
Istana ungkit kedisiplinan Dadan Hindayana sebelum dicopot sebagai Kepala BGN
Syarief menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.
Untuk diketahui, Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya masing-masing pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tak lama kemudian, Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Tim pun langsung menjemput paksa Dadan, Sonny dan Lodewyk untuk diperiksa.
Artikel lainnya: Seskab Teddy jawab Dino Patti Djalal soal Prabowo ke LN, singgung Wamenlu 3 bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News