Hakim: penangkapan, penahanan dan penggeledahan Roy Suryo tidak sah
- Arry
- 7 Juli 2026 17:51
Newscast.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Hakim menyatakan, upaya polisi menangkap, menggeledah, dan menahan Roy Suryo tidak sah. Tindakan paksa itu dinilai cacat formil.
Hakim menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 memang telah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hakim menilai alasan penggeledahan cacat formil. Sebab bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.
Baca juga
Jaksa tak tahan Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan berkas
Hakim menyatakan, PN Tangerang hanya memberikan izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan di rumah Roy Suryo. Disebutkan dalam surat itu, diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Namun, dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap.
"(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ucap hakim.
Baca juga
Polda Metro ungkap alasan tangkap Roy Suryo dan dr Tifa: Perkara sudah lengkap
Hakim menjelaskan, penggeledahan harus berpedoman pada aturan berlaku yakni adanya dua orang saksi, serta harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan.
"Sehingga secara materiil, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon," ucap hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim.
Hakim pun menyatakan, penahanan Roy Suryo yang didasarkan pada surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah juga tidak sah.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim.
Artikel lainnya: Daftar 10 promo diskon 7.7 makanan dan minuman