Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi-TPPU PT ASABRI
- Arry
- 11 Juli 2026 17:36
Newscast.id - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tesangka korupsi. Selain itu, Febrie juga jadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Totok Suharyanto, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, Kortastipidkor juga menetapkan satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang rumahnya dijaga ketat TNI
"Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,' ujarnya.
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah memeriksa 15 saksi dan juga 2 saksi ahli, serta melakukan penggeledahan.
"Proses penangan yang dilakukan Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian 2 saksi ahli termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,"tandas dia.
Artikel lainnya: Nenek buta huruf asal Jombang utang ke bank Rp25 juta tetiba bengkak jadi Rp140 juta