Eks Menag Yaqut Didakwa didakwa korupsi kuota haji dan rugikan negara Rp622 miliar
- Arry
- 11 Agustus 2026 12:48
Newscast.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 secara bersama-sama.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jaksa mengatakan Yaqut melakukan perbuatan itu bersama dengan mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Baca juga
Tersangka korupsi Yaqut Cholil dikeluarkan dari penjara KPK jelang Lebaran, ada apa?
Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan, tindakan Yaqut dalam mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, pengisian kuota haji khusus tambahan itu disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Dalam kasus ini, Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain merugikan negara, Yaqut juga disebut memperkaya diri sendiri senilai USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa.
Artikel lainnya: Viral tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras, ini respons The Sound Project