KPK geledah PT Djarum di Kudus

  • Arry
  • 28 Oktober 2026 19:08
Ilustrasi penggeledahan KPK(ist/ist)

Newscast.id - Penyidk KPK menggeledah T Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan terkait penyidikan kasus terkait korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, saat ini KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Untuk langkah lanjutnya, KPK menggeledah PT Djarum.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi Prasetyo di Jakarta.

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.

Baca juga
Raffi Ahmad terseret korupsi Bea Cukai: KPK klaim punya bukti, Raffi tunjuk Hotman

Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.

KPK diketahui telah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan perkara korupsi Bea Cukai. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Terkait kasus suap importasi di Bea Cukai, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang saat ini sudah menjalani proses hukum. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, tiga tersangka dari Bea Cukai saat ini sedang diadili. Mereka dituntut 7,5-11,5 tahun dengan rincian:

1.⁠ ⁠Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK. 

Artikel lainnya: BPJS Kesehatan dikabarkan bakal dihapus dan layanan dialihkan ke klinik Kopdes

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan