Kondisi D Berangsur Membaik, Kini Dirawat di HCU

  • Arry
  • 7 April 2023 17:46
Kondisi terkini D usai dianiaya sadis oleh Mario Dandy Satrio(@seeksixsuck/twitter)

Kondisi D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, sudah berangsur membaik. Bahkan D kini sudah pindah ruang perawatan. D saat ini sudah 7 pekan menjalani perawatan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.

Kuasa hukum keluarga D, Melissa Anggraini, menjelaskan, saat ini pihak rumah sakit sudah menurunkan status daripada D. Putra petinggi GP Ansor itu sudah tidak dirawat di ICU RS Mayapada lagi.

"Statusnya kini ke ruang HCU untuk proses pemulihan," kata Melissa, Jumat, 7 April 2023.

HCU alias high care unit adalah ruang perawatan bagi pasien dengan kondisi stabil pada beberapa aspek. Mulai dari fungsi pernapasan, cairan tubuh, hingga kesadaran tubuhnya.

Baca juga
Kondisi D Mulai Sadar dan Kepalkan Tangan, Ayah: Aku Tahu Kamu Marah, Istighfar

Sebelumnya, kondisi D menurut Melissa, masih sempat mengalami kejang-kejang dan gerakan agiatif. Bahkan kondisinya masih rentan dengan demam.

Melissa menjelaskan, dengan kondisi terbaru ini, D akan menjalani terapi okupansi, yakni untuk meningkatkan daya pikiran secara kognitif.

"Untuk duduk dan berdiri saja belum bisa respon langsung seketika. Artinya perintah sederhana pun harus datang satu per satu. Jadi kalau perintahnya banyak itu sudah langsung kusut," jelasnya.

D menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy Satrio. Penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan menjurus sadis itu D masih belum sadarkan diri.

Mario Dandy kini telah dijadikan tersangka penganiayaan. Selain itu polisi juga menjerat teman Mario yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Tak hanya itu pacar Mario, AG juga ditetapkan sebagai pelaku anak.

Baca juga
Nasib D Usai Dianiaya Mario Dandy: Tak Bisa Sekolah Lagi dan Sulit Pulih 100 Persen

"Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," lanjutnya.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Artikel lainnya: Bupati Meranti Disebut Terima Suap Jasa Umroh

 

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan