Kasasi Ferdy Sambo Dikeroyok 5 Hakim Agung: Ada yang Pernah Vonis Mati Terdakwa

  • Arry
  • 7 Juli 2023 08:51
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Ferdy Sambo kembali melawan atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Kini bekas Kadiv Propam Polri itu tengah berupaya agar vonis itu dibatalkan Mahkamah Agung lewat kasasi.

Berdasarkan laman resmi, Mahkamah Agung telah membentuk majelis kasasi untuk menyidang Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ada lima hakim agung yang akan mengeroyok kasasi Sambo.

Kelima hakim itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan anggotanya Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Lima hakim agung itu diketahui kerap menangani perkara besar dan mengundang perhatian masyarakat. Bahkan Hakim Agung Suhadi dan Desnayeti pernah menjatuhkan vonis mati.

Baca juga
Lawan Vonis Banding! Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Suhadi diketahui pernah memvonis mati Muslimin alias Limin terpidana pengganda uang yang membunuh tiga korbannya. Vonis ini dijatuhkan dalam tingkat Peninjauan Kembali.

Sementara itu Desnayeti pernah menangani kasus pembunuhan. Dia memvonis mati pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari Murni Asih yang terbukti membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.

Sementara itu Suharto pernah menangani kasasi perkara Rizieq Shihab.

Dan dalam kasus terbarunya, trio hakim agung Suhadi, Suharto, dan Jupriyadi telah menganulir vonis bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Hakim Agung Jupriyadi ini juga pernah mengadili Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jaksel: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Susunan majelis hakim tersebut tidak hanya mengadili Ferdy Sambo. Mereka juga akan menghakii tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Untuk diketahui hukuman Ferdy Sambo Cs tidak berubah dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Ferdy Sambo divonis mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ferdy Sambo pun disebut sebagai otak dari pembunuhan ajudannya itu.

Artikel lainnya: Diusulkan Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi, Ini Respons Rocky Gerung

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan