Lawan Vonis Banding! Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

  • Arry
  • 22 Mei 2023 11:16
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tangkapan layar/youtube)

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf melawan atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu kini mengajukan kasasi.

Upaya hukum kasasi itu diajukan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023. Sedangkan Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada 9 Mei, dan Kuat ma'ruf pada 15 Mei.

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Mei 2023.

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Baca juga
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Vonis ini dibacakan pada 12 April oleh majelis banding yang dipimpin Singgih Budi Prakoso.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan hukuman mati masih diperlukan di Indonesia. Tujuannya untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih.

Selain itu, Majelis Hakim Banding yang diketuai Ewit Soetriadi juga menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap divonis 20 tahun penjara.

Baca juga
Fakta Baru Pembunuhan Yosua: Hakim PT DKI Jakarta Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu

"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi membacakan berkas putusan, Rabu, 12 April 2023.

Hakim yakin Putri Candrawathi terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara.

Hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat vonis terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu tetap divonis 15 tahun sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Artikel lainnya: Resmi! Indonesia vs Argentina Digelar 19 Juni 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait