Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jaksel: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

  • Arry
  • 12 Apr 2023 13:17
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Upaya Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bekas Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati.

"Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata ketua Majelis Hakim Tinggi, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan vonis yang terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim Singgih.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan vonis yang diberikan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya adalah tindakannya telah menyebabkan banyak polisi terlibat dan dipidana.

"Tidak ada alasan meringankan," kata hakim.

Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Selain kasus pembunuhan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga setuju dengan vonis PN Jaksel terkait perkara obstruction of justice yang didakwakan ke Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP. Serta Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Putusan ini akan segera disampaikan ke penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim.

Untuk diketahui majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca juga
Hal yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berbelit-belit dan Coreng Citra Polri

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.

Hukuman ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa meminta hakim memvonis Ferdy Sambo pidana penjara sumur hidup.

Jaksa menilai bekas jenderal bintang dua itu terbukti terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J.

Artikel lainnya: Iman Mahlil Raup Rp13 Juta Usai Aksi Tempel Stiker QRIS Palsu di Masjid

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait