Rafael Alun Didakwa Bersama Istri Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Terancam 20 Tahun Bui

  • Arry
  • 30 Agustus 2023 12:09
Bekas Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan(Kemenkeu/kemenkeu)

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya disidang. Ayah dari terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satrio, itu didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.

Jaksa menyatakan, gratifikasi itu diterima rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Mereka menerima gratifikasi itu dalam kurun 11 tahun dari 2002 hingga 2013.

"Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,00," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaannya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Berikut rinciannya:

  1. Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
  2. Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
  3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000,00. Penerimaan tersebut disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
  4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000,00. Uang tersebut diterima Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Baca juga
Rafael Alun Lepas Tangan Kasus Mario Dandy: Tolak Jadi Saksi Hingga Bayar Restitusi

Jaksa menyatakan, gratifikasi itu diterima Rafael Alun dan istrinya melalui tiga perusahaan yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Tiga perusahaan itu sengaja dibuat Rafael Alun dan istri dengan dalih sebagai konsultan pajak.

Lewat perusahaannya, Rafael Alun memberikan layanan mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan urusan pajak. Dari perusahannya itu, Rafael Alun dan istri kemudian mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Dari tiga perusahaan itu, Rafael Alun dan istri menerima total Rp 27.805.869.634. Dari jumlah uang itu, yang dinikmati Rafael Alun dan istri sebesar Rp 16.644.806.137. Penerimaan uang itu pun tidak dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Mike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp 16.644.806.137,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak," jelas jaksa.

Baca juga
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 120 Miliar!

Jaksa menyatakan, penerimaan gratifikasi itu terkait dengan jabatan Rafael ALun di Ditjen Pajak. Dia tercatat menjadi PNS Ditjen Pajak sejak 1988 dan menjadi Pemeriksa Pajak pada 1991. Ia kemudian diangkat menjadi Penyidik PNS pada 2005.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Rafael Alun diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel lainnya: Alasan DJ Verny Hasan Ingin Tes DNA Ulang Terhadap Denny Sumargo

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan