Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 120 Miliar!

  • Arry
  • 15 Agt 2023 13:20
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan, anak bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti melakukan penganiayaan Cristalino David Ozora secara terencana.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satrio, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa menyatakan, Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga
Rafael Alun Lepas Tangan Kasus Mario Dandy: Tolak Jadi Saksi Hingga Bayar Restitusi

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Hakim menghukum Mario Dandy membayar restitusi Rp120.388.911.030. Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan secara terencana pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Penganiayaan ini dilakukan usai Mario mendaatkan informasi pacarnya yakni Perempuan AG dilecehkan David. Karena tersulut emosi, Maroi kemudian meminta dipertemukan dengan David.

Saat mendatangi David, Mario ditemani oleh perempuan AG dan Shane Lukas. Mereka beralasan ingin mengembalikan kartu pelajar David.

Baca juga
Amanda Ungkap AG Sempat 2 Kali Hilang, Mario Dandy Ancam Mau Tembak David Ozora

Setibanya di lokasi, Mario menghajar David. Jaksa menyatakan, meski David sudah dalam keadaan tergeletak tak sadarkan diri, penganiayaan tetap dilakukan.

Bahkan Mario Dandy mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.

Setelah itu, Mario Dandy berselebrasi ala Cristiano Ronaldo usai mencetak gol.

Jaksa menyatakan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy disaksikan Perempuan AG dan Shane Lukas. Keduanya juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. AG bagkan sudah diadili dan dihukum 3,5 tahun penjara. Sedangkan Shane disidang bersaa dengan Mario.

Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalai sejumlah luka dan arus dirawat intensif di rumah sakit. Bahkan hingga saat ini David belum juga sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. Jaksa menyebut David juga mengalami infeksi bakteri.

Jaksa juga menyatakan, yang memberatkan pidana terhadap Mario Dandy lantaran dia tidak menyesal usai menganiaya David. Bahkan dia sempat bercanda usai peristiwa tersebut.

Artikel lainnya: Kaesang Batal Nyalon Jadi Depok Pertama, PSI Kena Prank?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait